August 18, 2011

BAB VII : GEOPOLITIK INDONESIA


BAB  VII
GEOPOLITIK INDONESIA


A.    Pengertian
Geopolitik diartikan sebagai system politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh asspirasi nasional geografik suatu Negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdmpak langsung atau tidak langsung kepada system politik suatu Negara. Sebaliknya politik Negara itu secara langsung alkan berdampak kepada geografi Negara yang bersangkutan.

Dalam hubungan dengan dengan kehidupan manusia dalam suatu Negara dalam hubungannya dengan lingkungan alam, kehidupan manusia di dunia mempunyai kedudukan sebagai hamba Tuhan Yang Maha Esa dan sebagai wakil Tuhan (Khalifatullah) di bumi yang menerima amanatNya untuk mengelola kekayaan alam. Adapun sebagai wakil Tuhan di bumi, manusia dalam hidupnya berkewajiban memelihara dan memanfaatkan segenap karunia kekayaan alam dengan sebaik-baiknya untuk kebutuhan hidupnya. Kedudukan manusia tersebut mencakup tiga segi hubungan, yaitu: hubungan antara manusia dengan Tuhan, hubungan antar manusia, dan hubungan manusia dengan mahluk lainnya.

B.     Pengertian Wawasan Nusantara
Setiap bangsa mempunyai Wawasan Nasional (National Out-look) yang merupakan fisi bangsa yang bersangkutan menujuke masa depan. Istilah wawasan berasal dari kata ‘wawas’ yang berate pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi.  Akar kata ini membentuk kata ‘mawas’ yang berate memandang, meninjau atau melihat. Sedangkan ‘wawasan’ berate cara pandang cara tinjau, atau cara melihat. Sedangkan istilah Nusantara berasal dari kata ‘nusa’ yang berate pulau-pulau, dan ‘antara’ yang berate diapit antara dua hal. Istilah nusantara dipakai untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak di antara samudra Pasifik dan samudra Indonesia serta diantara benua Asia dan benua Australia.

Secara umum wawasan nasional berate cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itusesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya. Sedangkan wawasan nusantara mempunyai arti cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 ser6ta sesuai dengan geografi wilayah Nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya.

C.    Faktor-faktor yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara
1.      Wilayah (Geografi)
a.      Asas Kepulauan (Archipelagic Principle)
Kata ‘archipelago’ dan ‘archipelagic’ berasal dari kata italia ‘archipelagos’. Akar katanya adalah ‘archi’ berate terpenting, terutama, dan ‘pelagos’ berati laut atau wilayah lautan. Jadi ‘archipelago’ dapat diartikan lautan terpenting.
Istilah archipelago antara lain terdapat dalam naskah resmi perjanjian antara Republik Venneza dan Michael Palaleogus pada tahun 1268. Perjanjian ini menyebut “ arch(h) pelage” yang maksudnya adalah “Aigaius Palagos” atau laut Aigia yang dianggap sebagai laut terpenting oleh Negara-negara yang bersangkutan.

b.      Kepulauan Indonesia
Bagian wilayah Indische Archipel yang dikuasai Belanda dinamakan Nederlandsch Oost Indische Arrchipelago. Itulah wilayah jajahan Belanda yang kemudian menjadi wilayah Negara Republik Indonesia. Sebutan “Indonesia” merupakan ciptaan ilmuan J.R. Logan dalam Journal of the Indian Archipelago and East Asia (1850).
Setelah cukup lama istilah itu dipakai hanya sebagai nama keilmuan, pada awal abad ke-20 perhimpunan mahasiswa Indonesia di Belanda menyebut dirinya dengan “perhimpunan Indonesia”  dan membiasakanpemakaian kata ‘indonesia’.  Berikutnya pada peristiwa Sumpah Pemuda tahun 1928 kata Indonesia dipakai sebagai sebutan bagi bangsa, tanah air dan bahasa sekaligus menggantikan sebutan Nederlandsch Oost Indie. Kemudian sejak proklamasi kemerdekaan RI pada 17-08-1945, Indonesia menjadi nama resmi Negara dan bangsa Indonesia sampai sekarang.

c.       Konsepsi tentang Wilayah Lautan
dalam perkembangan hokum laut Internasional dikenal berbagai konsepsimengenai pemilikan dan penggunaan wilayah laut sebagai berikut :
1)      Res Nullius, menyatakan bahwa laut itu tidak ada yang memillikinya.
2)      Res Cimmunis, menyatakan bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia karena itu tidak dapat dimiliki oleh masing-masing Negara.
3)      Mare Liberum, menyatakan bahwa wilayah laut adalah bebas untuk semua bangsa.
4)      Mare Clausum (The Right and Domination Of the Sea), menyatakan bahwa hanya laut sepanjang pantai saja yang dapat dimiliki oleh Negara sejauh yang dapat dikuasai dari darat (waktu itu kira-kira sejauh 3 mil).
5)      Archipelagic State Principle (asas Negara Kepulauan) yang menjadikan dasar dalam Kenvensi PBB tyentang hokum laut.

Sesuai dengan Hukum Laut Internasional, secara garis besar Indonesia sebagai Negarakepulauan memiliki Laut Teritorial, perairan pedalaman, zone okonomi eksklusif, dan landas kontinen. Masing-masing dapat dijelaskan sebagai berikut:
1)      Negara kepulauan adalah suatu Negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih dari kepulauan dan dapat mencakuppulau-pulau lain.
2)      Laut Teritorial adalah suatu wilayah laut yang lebarnya tidak melebihi 12 millaut diukurdari garis pangkal, sedangkan garis pangkal adalah garis air surut terendah sepanjang pantai.
3)      Perairan pedalaman adalah wilayah sebelah dalam daratan atau sebelah dalam dari dak boleh garis pangkal.
4)      Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal.
5)      Landas Kontinen suatu Negara berpantai meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya yang terletak di luar laut teritorialnya sepanjang merupakan kelanjutan alamiah wilayah daratannya. Jaraknya 200 mil laut dari garis pangkal atau dapat lebih dari itu dengan tidak melebihi 350 mil, tidak melebihi 100 mil dari garis batas kedalaman dasar laut sedalam 2500 m.

d.      Karakteristik Wilayah Nusantara
Nusantara berate kepulauan Indonesia yang terletak di antara benua Asia dan benua Australia dan antara samudra pasifik dan samudra Indonesia, terdiri dari 17.508 pulau dengan 6.044 buah yang sudah memiliki nama. Kepulauan Indonesia terletak pada batas-batas astronomi sebagai berikut:
Utara                     : ± 6° 08’ LU
Selatan                  : ± 11° 15’ LS
Barat                     : ± 94° 45’ BT
Timur                     : ± 141°05’ BT

2.      Geopolitik dan Geostrategi
a.      Geopolitik.
2)      Asal istilah Geopolitik
Istilah geopolitik semula diartikan oleh Frederich Ratzel ( 1844-1904) sebagai ilmu bumi politik(Political Geography). Istilah ini kemudian dikembangkan dan diperluas oleh sarjana ilmu politik Swedia, Rudolf kjellen (1864-1922) dan Karl Haushofer (1869-1964) dari jerman menjadi Geoeraphical Politic dan disingkat Geopolitik.

3)      Pandangan Ratzel dan Kjellen
Frederich Ratzel pada akhir abad ke-19 mengembanngkan kajian geografi politik dengan dasar pandangan bahwa Negara adalah mirip organism (mahluk hidup). Dia memandang Negara dari sudut konsep ruang. Negara adalah ruang yang ditempati oleh kellompok masyarakat politik (bangsa). Bangsa dan Negara terikat oleh hokum alam. Jika bangsa dan Negara ingin tetap eksis dan berkembang, maka harus diberlakukan hokum ekspansi (pemekaran wilayah). Di samping itu Rudolf kjellen berpendapat bahwa Negara adalah orginisme yang harus memiliki intelektual. Negara merupakan system politik yang mencakup geopolitik, ekonomi, politik, kratopolitik, dan sosiopolitik. Kjellen juga mengajukan paham ekspansionisme dalam rangka untuk mempertahankan Negara dan mengembangkannya.

4)      Pandangan Haushofer
Pemikiran Haushofer di samping berisi paham ekspansionisme juga mengandung ajaran rasialisme, yang menyatakan bahwa ras Jerman adalah adalah ras paling unggul yang harus dapat menguasai dunia.



5)      Geopolitik Bangsa Indonesia
Pandangan goepolitik Indonesia yang didasarkan pada nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan yang luhur dengan jelas dan tegas tertuang di dalam pembukaan UUD 1945.  Bangsa Indonesia adalah bangsa yang cinta damai, tetapi lebih cinta kemerdekaan. Bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan, karena tidak sesuai peri kemanusiaan dan peri keadilan.

a.      Geostrategi
Strategi adalah politik pelaksanaan, yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan atau sasaran yang ditetapkan sesuai dengan keinginan politik. Sebagai contoh pertimbangan geostrategic untuk Negara dan bangsa Indonesia adalah kenyataan posisi silang Indonesia dari berbagai aspek sebagai berikut:
1)      Geografi
2)      Demografi
3)      Ideologi
4)      Politik
5)      Ekonomi
6)      Sosial
7)      Budaya
8)      Hankam

3.      Perkembangan Wilayah Indonesia dan Dasar Hukumnya
a.      Sejak 17-8-1945 sampai dengan 13-12-1957
Wilayah Negara Republik Indonesia ketika merdeka meliputi wilayah bekas Hindia Belanda berdasarkan ketentuan dalam “Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie” tahun 1939 tentang batas wilayah laut territorial Indonesia. Ordonasi tahun 1939 tersebut menetapkan batas wilayah laut territorial sejauh 3 mil dari garis pantai ketika surut, dengan asas pulau secara terpisah-pisah.

b.      Dari Deklarasi Juanda (13-12-1957) sampai dengan 17-2-1969
Pada tanggal 13 Desember 1957 dikeluarkan Deklarasi Juanda yang dinyatakan sebagai pengganti Ordonansi tahun 1939 dengan tujuan sebagai berikut:
1)      Perwujudan bentuk wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat.
2)      Penentuan batas-batas wilayah Negara Indonesia disesuaikan dengan asas Negara kepulauan ( Archipelagic State Principles).
3)      Pengaturan lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan Negara kesatuan Republik Indonesia.

c.       Dari 17-2-1969 (Deklarasi Landas Kontinen) sampai sekarang
Asas-asas pokok yang termuat di dalam Deklarasi tentang Landas Kontinen adalah sebagai berikut:
1)      Segala sumber kekayaan alam yang terdapat dalam Landasan Kontinen Indonesia adalah milik eksklusif Negara RI.
2)      Pemerintahan Indonesia bersedia menyelesaikan soal garis batas landasan kontinen dengan Negara-negara tetangga melalui perundingan.
3)      Jika tidak ada garis batas, maka landasam kontinen adalah suatu garis yang ditarik dengan tengah-tengah antara pulau terluar Indonesia dengan wilayah terluar Negara tetangga.
4)      Claim tersebut tidak mempengaruhi sifat serta status dari perairan di atas landas kontinen Indonesia maupun udara di atasnya.

d.      Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Pengumuman pemerintah Negara tentang ZEE terjadi pada 21 maret 1980. Alasan-alasan yang mendorong pemerintah mengumumkan ZEE adalah:
1)      Persediaan ikan yang semakin terbatas.
2)      Kebutuhan untuk membangun nasional Indonesia.
3)      ZEE mempunyai kekuatan hukuminternasional.

D.    Unsur-unsur Dasar Wawasan Nusantara
1.      Wadah
Wawasan nusantara sebagai wadah meliputi tiga komponen:
a.      Wujud wilayah
batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh dalamnya perairan. Baik laut maupun selat serta dirgantara di atasnya yang merupakan suatu kesatuan ruang wilayah.

b.      Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia, tata inti organisasi Negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan Negara, kekuatan pemerintahan, system pemerintahan dan system perwakilan.

c.       Tata Kelengkapan Organisasi
wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers serta keseluruh aparatur Negara.

2.      Isi Wawasan Nusantara
Isi wawasan nusantara tercermin dalam perspektif kehidupan manusia indonesia dalam eksistensinyan yang meliputi cita-cita bangsa dan asas manunggal yang terpadu.

a.      Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam pembukaan UUD 1945
1)      Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur
2)      Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
3)      Pemerintahan Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.

b.      asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, untuk menyeluruh yang meliputi:
1)      Satu kesatuan wilayah nusantara yang mencakup daratan, perairan dan dirgantara secara terpadu.
2)      Satu keatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideology dan identitas nasional.
3)      Satu kesatuan social-budaya, dalam arti satu perwujuda masyarakat Indonesia atas dasar ” Bhinnika Tunggal Ika”, satu tertib social dan satu tertib hokum.
4)      Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam satu system ekonomi kerakyatan.
5)      Satu kesatuan pertahan dan keamanan dalam satu system terpadu, yaitu system pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
6)      Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil-hasinya yang mencakup aspek kehidupan nasional.
3.      Tata Laku Nusantara Mencakup Dua Segi, Batiniah dan Rohaniah
a.       Tata laku batiniah berlandaskan falsafah bangsa yang membentuksikap mental bangsa yang memiliki kekuatan batin.
b.      Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan tata dan karya, keterpaduan pembicaraan dan perbuatan.

E.     Implementasi Wawasan Nusantara
1.      Wawasan Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila
Konsep Wawasan Nusantara berpangkal pada dasar Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama yang kemudian melahirkan hakikat misi manusia Indonesia yang terjabarkan pada sila-sila berikutnya. Wawasan Nusantara sebagai aktualissi falsafah Pancasila menjadi landasan dan pedoman bagi pengelolaan kelangsungan hidup bangsa Indonesia.
2.      Wawasan Nusantara dalam Pembangunan Nasional
a.       Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
1)      Kebulatan wlayah dengan segala isinya merupakan modal dan milik bersama bangsa Indonesia.
2)      Keanekaragaman suku, budaya, dan bahasa daerah serta agama yang dianutnya tetap dalam kesatuan bangsa Indonesia.
3)      Secara psikologis, bangsa Indonesia merasa satu persaudaraan, senasib dan seperjuangan, sebangsa dan setanah air untuk mencapai satu cita-cita bangsa yang sama.
4)      Pancasila merupakan falsafah dan ideology pemersatu bangsa Indonesia yang membimbing kea rah tujuan dan cita-cita yang sama.
5)      Kehidupan politik di seluruh wilayah nusantara system hukum nasional.
6)      Seluruh kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan system hukum nasional.
7)      Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui politik luar negeri yang bebas dan aktif.
b.      Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
1)      Kekayaan di wilayah Nusantara, baik potensial maupun eeefektif, adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.
2)      Tingkat perkembangan ekkonomi harus seimbang dan serasi di seluruh daerah tanpa mengabaikan ciri khas yang memiliki daerah masing-masing.
3)      Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselanggarkan swebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaaan dalam sitem akonomi kerakyatan sebesar-besar kemakmuran rakyat.

c.       Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya
1)      Masyarakat Indonesia adalah satu bangsa yang harus memiliki kehidupan serasi dengan tingkat kemajuan yang merata dan seimbang sesuai dengan kemajuan bangsa.
2)      Budaya Indonesia pada hakikatnya adlah satu kesatuan dengan corak ragam budaya yang menggambarkan kekayaan budaya bangsa.

d.      Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu kesatuan Pertahanan Keamanan
1)      Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya adalah ancaman terhadap seluruh bangsa dan Negara.
2)      Tiap-tiap warga Negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara dalam rangka pembelan Negara dan bangsa.

3.      Penerapan Wawasan Nusantara
a.       Manfaat paling nyata dari penerapan Wawasan Nusantara, khususnya di bidang wilayah, adalah diterimanya konsepsi Nusantara di forum internasioanal, sehingga terjaminlah integritas wilayah territorial Indonesia.
b.      Pertambahan luas wilayah sebagai ruang hidup tersebut menghasilkan sumberdaya alam yang cukup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia.
c.       Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia internasional termasuk Negara-negara tetangga.
d.      Penerapan wawasan nusantara dalam pembangunan Negara di berbagai bidang tampak pada berbagai proyek pembangunan sarana dan prasarana komunikasi dan komunikasi.
e.       Penerapan di bidang social budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa Indonesia yang bhinneka tunggal ika tetap merasa sebangsa, setanah air, senasib sepenanggungan dengan asas Pancasila.
f.       Penerapan wawasan nusantara di bidang Pertahanan Keamanan terlihat terlihat pada kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh akyat melalui Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta untuk menghadapi berbagai ancaman banngsa dan Negara.
4.      Hubungan Wawasan Nusantara dan Ketahanan nasional
Secara ringkas dapat dikatakan bahwa wawasan nusantara dan ketahanan nasional merupakan dua konsepsi dasar yang saling mendukung sebagai pedoman bagi penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara egar tetap jaya dan berkembang seterusnya.

0 comments:

Post a Comment

Apa komentar anda tentang blog ini?