August 18, 2011
BAB 1 : PENDAHULUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. Pengertian dan Tujuan pendidikan Kewarganegaraan
1. Pengertian pendidikan Kewarganegaraan
Mata kuliah pendidikan kewarganegaraan sering disebut sebagai civic education, citizenship education, dan bahkan ada yang menyebut sebagai democracy education. Mata kuliah ini memiliki peran yang strategis dalam mempersiapkan warganegara yang cerdas, bertanggung jawab dan berkeadaban.
Berdasarkan Undang-Undang republik IndonesiaNomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan nasional, serta surat keputusan Direktur jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Nomor 43/DIKTI/Kep/2006, tentang Rambu-rambu pelaksanaan kelompok mata kuliah Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia. Berdasarkan Ketentuan tersebut maka kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian tersebut wajib diberikan di semua fakultas dan jurusan di seluruh perguruan tinggi di Indonesia.
2. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan.
Visi Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi, guna mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya.
Misi Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah utntuk membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya, agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.
B. Landasan Ilmiah
1. Landasan Ilmiah
a. Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan.
Bahasan Pendidikanb Kewarganegaraan meliputi hubungan antar warganegara dan Negara, serta pendidikan pendahuluan bela Negara yang semua ini berpijak pada nilai-nilai budaya serta filosofi bangsa. Tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, serta membentuk sikap dan perilaku cinta tanah air yang bersendikan kebudayaan dan filsafat bangsa Pancasila.
b. Objek Pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan
Adapun objek material dari Pendidikan Kewarganegaraan adalah segala hal yang berkaitan dengan warga Negara baik yang empirik maupun yang nonempirik, yang meliputii wawasan sikap dan perilaku warganegara dalam kesatuan bangsa dan Negara. Sebagai objek formalnya mencakup dua segi, yaitu segi hunbungan antar warganegara dan Negara (termasuk hubungan antar warganegara) dan segi pembelaan negara.
Objek pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan menurut keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No.43/DIKTI/KEP/2006 dijabarkan lebih rinci yang meliputi pokok-pokok bahasan sebagai berikut :
Substansi kajian Pendidikan Kewarganegaraan mencakup :
1). Filsafat Pancasila.
2). Identitas Nasional
3). Negara dan Konstitusi
4). Demokrasi Indonesia
5). Rule of Law dan Hak Asasi Manusia
6). Hak dan Kewajiban Warganegara serta Negara
7). Geopolitik Indonesia
8). Geostrategi Indonesia
c. Rumpun Keilmuan
Pendidikan Kewarganegaraan antar disipliner (antar bidang) bukan monodisipliner, karena kumpulan pengetahuan yang membangun ilmu Kewarganegaraan ini diambil dari berbagai disiplin ilmu.
2. Landasan Hukum
a. UUD 1945
b. Ketetapan MPR No.II/MPR/1999 tentang GBHN.
c. Undang-Undang No. 20 tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok pertahan keamanan Negara Republik Indonesia
d. Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil belajar Mahasiswa dan Nomor 45/U/2000 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi telah ditetapkan bahwa Pendidikan Agama, pendidikan bahasa dan Pendidikan Kewarganegaraan merupakn kelompok mata kuliah Pengembangan Kepribadian, yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi.
e. Adapun pelaksaanya berdasarkan surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional, Nomor 43/DIKTI/Kep/2006, yang membuat rambu-rambu pelaksanaan keloompok matakuliah pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
0 comments:
Post a Comment
Apa komentar anda tentang blog ini?