BAB VI
RULE OF LAW DAN HAK ASASI MANUSIA
A. Pengertian Rule of Law dan Negara Hukum
Pengertian Rule of Law dan negara hukum pada hakikatnya sulit dibedakan. Menurut Philipus M. Hadjon bahwa negara hukum yang menurut istilah bahasa Belanda rechtsstaat lahir dari suatu perjuangan menentang absolutisme, yaitu dari kekuasaan raja yang sewenang-wenang untuk mewujudkan negara yang didasarkan pada suatu peraturan perundangan-undangan. Oelh karena itu dalam perkembangannya rechtsstaat lebih memiliki ciri yang revolusioner. Rule of Law lebih memiliki ciri yang evolusioner, sedangkan upaya untuk mewujudkan negara hukum atau rechtsstaat lebih memiliki ciri yang revolusioner.
Munculnya keinginan untuk melakukan pembatasan yuridis terhadap kekuasaaan, pada dasarnya disebabkan polotik kekuasaan cenderung korup. Hal ini dikhawatirkan akan menjauhkan fungsi dan peran negara bagi kehidupan individu dan masyarakat. Atas dasar pengertian tersebut maka terdapat keinginan besar untuk membatasi kekuasaan secara normatif yuridis untuk menghindari kekuasaan yang dispotik.
Bagi negara Indonesia ditentukan secara turidis formal bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum. Hal itu tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yang secara eksplisit dijelaskan bahwa “….maka disusunlah kemerdekaan kebangsaaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia….”. Hal ini mengandung arti bahwa suatu keharusan Negara Indonesia yang didirikan itu berdasarkan UUD negara.
Dengan pengertian lain dalam UUD negara Indonesia bahwa negara Indonesia adalah negara hukum atau rechtsstaat dan bukan negara kekuasaan atau machtsstaat. Dalam negara hukum yang demikian ini, harus diadakan jaminan bahwa hukum itu sendiri dibangun dan ditegakkan menurut prinsip demokrasi. Karena prinsip supremasi hukum dan kedaulatan hukum itu sendiri pada hakikatnya berasal dari kedaulatan rakyat.
Terdapat tiga unsur yang fundamental dalam Rule of law, yaitu:
(1) supremasi aturan-aturan hukum, tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang, dalam arti seseorang hanya boleh dihukum jika memang melanggar hukum;
(2) kedudukan yang sama di muka hukum. Hal ini berlaku bagi masyarakat biasa maupun pejabat negara; dan
(3) terjaminnya hak-hak asasi manusia oleh Undang-Undang serta keputusan-keputusan pengadilan.
B. Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia sebagai gagasan, paradigma serta kerangka konseptual tidak lahir secara tiba-tiba, naum melalui suatu proses yang cukup panjang dalam sejarah peradaban manusia. Dari perspektif sejarah deklarasai yang ditandatangani oleh Majelis Umum PBB dihayati sebagai suatu pengakuan yuridis formal dan merupakan titik kulminasi perjuangan sebagian besar umat manusia di belahan dunia khususnya yang tergabung dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Upaya konseptualisasi hak-hak asasi manusia, baik di barat maupun di Timur meskipun upya tersebut masih bersifat local, parsial dan sporadikal.
Namun demikian dikukuhkannya naskah Universal Declaration of Human Rights ini ternyata tidak mampun untuk mencabut akar-akar penindasan di berbagai negara. Oleh karena itu PBB secara terus menerus berupaya untuk memperjuangkannya. Akhirnya setelah kurang lebih 18 tahun kemudian, PBB berhasil melahirkan Convenant on Economic, Social, and Cultural dan Convenant on Civil and Political Rights.
C. Penjabaran Hak-hak Asasi Manusia dalam UUD 1945
Dalam Pembukaan UUD alinea I dinyatakan bahwa: “kemerdekaan adalah hak segala bangsa”. Dalam pernyataan ini terkandung pengakuan secara yuridis hak-hak asasi manusia tentang kemerdekaan sebagaimana terkandung dalam Deklarasi PBB pasal 1.
Dasar filosofis hak asasi manusia tersebut adalah bukan kemerdekaan manusia secara individualis saja, melainkan menempatkan manusia sebagai individu maupun makhluk sosial yaitu sebagai suatu bangsa. Orlh karena itu hak asasi ini tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban asas manusia.
Tujuan negara Indonesia sebagai negara hukum yang bersifat formal tersebut mengandung konsekuensi bahwa negara berkewajiban melindungi seluruh warga negaranya dengan suatu Undang-Undang terutama melindungi hak-hak asasinya demi kesejahteraan hidup bersama. Demikian juga negara Indonesia memiliki ciri tujuan negara hukum material, dalam rumusan tujuan negara “….memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa….”
Negara Indonesia menjamin dan melindungi hak-hak asasi manusia para warganya, terutama dalam kaitannya dengan kesejahteraan hidupnya baik jasmaniah maupun rohaniah, antara lain berkaitan dengan hak-hak asasi bidang sosial, politik ekonomi, kebudayaan, pendidikan, agama dengan rincian sebagai berikut:
1. Pasal 28 A: hak mempertahakan hidup dan kehidupannya
2. Pasal 28 B: hak membentuk keluarga, hak anak atas kelangsungan hidup
3. Pasal 28 C: hak mengembangkan diri, hak mendapat pendidikan, dan hak untuk memajukan dirinya.
4. Pasal 28 D: hak atas jaminan dan kepastian hukum, hak untuk bekerja dan mendapat perlakuan yang layak dalam hubungan kerja, hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, dan hak atas status kewarganegaraan.
5. Pasal 28 E: hak memeluk agama, hak memilih pendidikan, hak memilih kewarganegaraan, hak memilih tempat tinggal, hak memilih meyakini kepercayaan, dan hak kebebasan berpendapat.
6. Pasal 28 F: hak untuk komunikasi dan memperoleh dan menyampaikan informasi.
7. Pasal 28 G: hak atas perlindungan diti pribadi dan keluarga, hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman, hak untuk bebas dari penyiksaan yang merendahkan derajat martabat manusia, dan hak memperoleh suaka politik dari negara lain.
8. Pasal 28 H: hak atas hidup sejahtera, tempat tinggal, hak memperoleh pelayanan kesehatan, hak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus, hak atas jaminan sosial, dan hak atas milik pribadi.
9. Pasal 28 I: hak untuk hidup dan hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak beragama, hak untuk tidak diperbukak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, hak bebas dari perlakuan yang diskriminatif dan perlindungan terhadap perlakuan yang diskriminatif itu, dan hak atas identitas budaya dan masyarakat tradisional.
Konsekuensinya pengaturan atas jaminan hak-hak asasi manusia tersebut harus diikuti dengan pelaksanaan dan kepastian hukum yang memadai. Terlepas dari berbagai macam kelebihan dan kekurangan penegakkan HAM di Indonesia, bagi kita merupakan suatu kemajuan yang berarti, karena bangsa Indonesia memiliki komitmen yang tinggi atas jaminan serta penegakkan hak-hak asasi manusia dalam kehidupan kenegaraan.
D. Hak dan Kewajiban Warga Negara
1. Pengertian Warganegara dan Penduduk
Syarat-syarat utama berdirinya suatu negara merdeka adalah harus ada wilayah tertentu, ada rakyat yang tetap, dan ada pemerintahan yang berdaulat. Ketiga syarat ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Warganegara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara. Dalam hubungan antara warganegara dan negara, warganegara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warganegara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan diloindungi negara.
Setiap warga negara adalah penduduk suatu negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warganegara, karena mungkin orang asing. Penduduk suatu negara mencakup warga negara dan orang asing, yang memiliki hubungan berbeda dengan negara.
Setiap warga negara adalah penduduk suatu negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warganegara, karena mungkin orang asing. Penduduk suatu negara mencakup warga negara dan orang asing, yang memiliki hubungan berbeda dengan negara.
2. Asas Kewarganegaraan
a. Asas ius-sanguinis dan asas ius-soli
Setiap negara yang berdaulat berhak untuk menentukan sendiri syarat-syarat untuk menjadi warganegara. Terkait dengan syarat-syarat menjadi warganegara dalam ilmu tata negara dikenal dengan adanya dua asas kewarganegaraan.
Asas ius-soli adalah asas daerah kelahiran, artinya bahwa status kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat kelahirannya di begara A tersebut.
Sedangkan asas ius-sanguinis adalah asas keturunan atau hubungan darah, artinya bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh orang tuanya. Seseorang adalah warga negara B karna orangtuanya adalah warga negara B.
Asas ius-soli adalah asas daerah kelahiran, artinya bahwa status kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat kelahirannya di begara A tersebut.
Sedangkan asas ius-sanguinis adalah asas keturunan atau hubungan darah, artinya bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh orang tuanya. Seseorang adalah warga negara B karna orangtuanya adalah warga negara B.
b. Bipatride dan Apatride
Bipatride (dwi kewarganegaraan) timbul apabila menurut peraturan dari dua negara terkait sseorang dianggap sebagai warganegara kedua negara tersebut. Misalnya Adi dan Ani adalah suami istri yang berstatus warga negara A menganut asas ius-sanguinis dan negara B menganut asas ius-soli. Kemudian lahirlah anak mereka, Dani. Menurut negara A, Dani adalagh warganegara A karena mengikuti kewarganegaraan orang tuanya. Sedangkan menurut negara B, Dani juga warganegaranya, karena tempat kelahirannya adalah di negara B. Dengan demiki .(T
] Iy zW)?
] Iy zW)?
0 comments:
Post a Comment
Apa komentar anda tentang blog ini?