Geostrategi diartikan sebagai metode atau aturan-aturan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan melalui proses pembangunan yang memberikan arahan tentang bagaimana membuat strategi pembangunan dan keputusan yng terukur dan terimajinasi guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, lebih aman, dan bermatabat.
Bagi bangsa Indonesia geostrategic diartikan sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi, sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, melalui proses pembangunan nasional. Menurut Notonegoro terbentuknya bangsa Indonesia merupakan proses persatuan ‘monopluralis’. Oleh karena itu prinsip-prinsip nasionalisme Indonesia adalah sebagai berikut:
Geopolitik diartikan sebagai system politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh asspirasi nasional geografik suatu Negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdmpak langsung atau tidak langsung kepada system politik suatu Negara. Sebaliknya politik Negara itu secara langsung alkan berdampak kepada geografi Negara yang bersangkutan.
Dalam hubungan dengan dengan kehidupan manusia dalam suatu Negara dalam hubungannya dengan lingkungan alam, kehidupan manusia di dunia mempunyai kedudukan sebagai hamba Tuhan Yang Maha Esa dan sebagai wakil Tuhan (Khalifatullah) di bumi yang menerima amanatNya untuk mengelola kekayaan alam. Adapun sebagai wakil Tuhan di bumi, manusia dalam hidupnya berkewajiban memelihara dan memanfaatkan segenap karunia kekayaan alam dengan sebaik-baiknya untuk kebutuhan hidupnya. Kedudukan manusia tersebut mencakup tiga segi hubungan, yaitu: hubungan antara manusia dengan Tuhan, hubungan antar manusia, dan hubungan manusia dengan mahluk lainnya.
Pengertian Rule of Law dan negara hukum pada hakikatnya sulit dibedakan. Menurut Philipus M. Hadjon bahwa negara hukum yang menurut istilah bahasa Belanda rechtsstaat lahir dari suatu perjuangan menentang absolutisme, yaitu dari kekuasaan raja yang sewenang-wenang untuk mewujudkan negara yang didasarkan pada suatu peraturan perundangan-undangan. Oelh karena itu dalam perkembangannya rechtsstaat lebih memiliki ciri yang revolusioner. Rule of Law lebih memiliki ciri yang evolusioner, sedangkan upaya untuk mewujudkan negara hukum atau rechtsstaat lebih memiliki ciri yang revolusioner.
Munculnya keinginan untuk melakukan pembatasan yuridis terhadap kekuasaaan, pada dasarnya disebabkan polotik kekuasaan cenderung korup. Hal ini dikhawatirkan akan menjauhkan fungsi dan peran negara bagi kehidupan individu dan masyarakat. Atas dasar pengertian tersebut maka terdapat keinginan besar untuk membatasi kekuasaan secara normatif yuridis untuk menghindari kekuasaan yang dispotik.
Bagi negara Indonesia ditentukan secara turidis formal bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum. Hal itu tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yang secara eksplisit dijelaskan bahwa “….maka disusunlah kemerdekaan kebangsaaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia….”. Hal ini mengandung arti bahwa suatu keharusan Negara Indonesia yang didirikan itu berdasarkan UUD negara.
Aristoteles merumuskan negara yang disebutnya sebagai negara polis, yang pada saat itu masih dipahami negara masih dalam suatu wilayah yang kecil. Dalam pengertian itu negara disebut sebagai negara hukum, yang di dalamnya terdapat sejumlah warga negara yang ikut dalam permusyawaratan.
Pengertian lain tentang negara dikembangkan oleh Agustinus. Ia membagi negara dalam dua pengertian Civitas Dei yang artinya negara Tuhan, dan Civitas Terrena yang artinya negara duniawi. Negara Tuhan bukanlah negara dari dunia ini, melainkan jiwanya yang dimilki oleh sebagian atau beberapa orang di dunia untuk mencapainya. Adapaun yang melaksanakan negara adalah Gereja yang mewakili negara Tuhan. Meskipun demikian bukan berate apa yang di luar Gereja itu terasing sama sekali dari Civitas Dei.
Roger H. Soltau mengemukakan bahwa negara adalah sebagai alat agency atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat. Max Weber mengemukakan pemikirannya bahwa negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dala msuatu wilayah.
Dapat dissimpulkan bahwa negara memiliki unsur-unsur yang mutlak harus ada, meliputi: wilayah atau daerah territorial yang sah, rakyat yaitu suatu bangsa sebagai pendukung pokok negara dan tidak terbatas hanya pada salah satu etnis saja, serta pemerintahan yang sah diakui dan berdaulat.
Pembahasan tentang peranan negara dan masyarakat tidak dapat dilepaskan dari telaah tentang demokrasi dan hal ini karena dua alasan. Pertama, hampir semua neagra di dunia ini telah menajdikan demokrasi sebagai asasnya yang fundamental. Kedua, demokrasi sebagai asas kenegaraan secara esensial telah memberikan arah bagi peranan masyarakat untuk menyelenggarakan negara sebagai organisasi tertingginya tetapi ternyata demokrasi itu berjalan dalam jalur yang berbeda-beda.
Dalam hubungannya dengan implementasi ke dalam sistem pemerintahan, demokrasi juga melahirkan sistem yang bermacam-macam seperti:
Pertama, sistem preseidensialyang menyejajarkan antara parlemen dan presiden dengan member dua kedudukan kepada presiden yakni sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Kedua, sistem parlementer yang meletakkan pemerintah dipimpin oleh perdana menteri yang hanya berkedudukan sebagai kepala pemerintahan dan bukan kepla negara, sebab kepala negaranya bisa diduduki raja atau presiden yang hanya menjadi simbol kedaulatan dan persatua.
Ketiga, sistem referendum yang meletakkan pemerintah sebagai bagian (badan pekerja) dari parlemen.
B.Arti dan Perkembangan Demokrasi
Secara epistemologis, istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, “demos” berarti rakyat dan “kratos/kratein” berarti kekuasaan. Konsep dasar demokrasi berarti “rakyat berkuasa”. Ada pula definisi singkat untuk istilah demokrasi yang diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Namun demikian penerapan demokrasi di berbaai negara di dunia, memiliki ciri khas dan spesifikasi masing-masing, yang lazimnya sangat berpengaruh oleh ciri khas masyarakat sebahai rakyat dalam suatu negara.
Demokrsi sebagai dasar hidup negara member pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijakan negara, karena kebijakan tersebut menentukan kehidupan rakyat. Jadi negara demokrasi adalah negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak rakyat , atau jika ditinjau dari segi organisasi, ia berarti suatu perngorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau asas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada di tangan rakyat.
Demokrasi mengalami perkembangan sejak zaman Yunani kuno, kemudian lenyap karena adanya kekuasan feodalisme. Namun sejak Renaissance dan peristiwa-peristiwa lainnya, demokrasi kembali hidup dan berkembang seperti sampai saat ini.
C.Bentuk-bentuk Demokrasi
Demokrasi dapat dilihat dari dua aspek yaitu pertama, formal democracy dan kedua, substantive democracy, yaitu menunjuk pada bagaimana proses demokrasi itu dilakukan.
Formal democracy menunjuk pada demokrasi dalam arti sistem pemerintahan. Hal ini dapat dilihat dalam berbegai pelaksanaan demokrasi di berbagai negara.
Sistem presidensiil: Sistem ini menekankan pentingnya pemilihan presiden secara langsung, sehingga presiden terpilih mendapatkan mandat dari rakyat. Dalam sistem ini kekuasaan eksekutif sepenuhnya berada di tangan presiden.
Sistem parlementer: Sistem ini menerapkan model hubungan yang menyatu antara eksekutif dan legislative. Kepala eksekutif adalah berada di tanganseorang perdana menteri. Adapun kepala negara adalah berada pada seorang ratu, misalnya di negara Inggris, atau pada seorang presiden misalnya di India.
1.Demokrasi Perwakilan Liberal
Bahwa demokrasi perwakilanm liberal merupakan suatu pembaruan kelembagaan pokok untuk mengatasi problema keseimbangan antara kekuasaan memaksa dan kebebasan. Namun demikian perlu disadari bahwa dalam prinsip demokrasi ini apapun yang dikembangkan melalui kelembagaan negara senantiasa merupakan suatu manifestasi perlindungan serta jaminan atas kebebasan individu dalam hidup bernegara.
Konsekuensi dari implementasi sistem dan prinsip demokrasi ini adalah berkembang persaingan bebas, teruatam dalam kehidupan ekoomi sehingga akibatnya individu yang tidak mampu menghadapi persaingan tersebut akan tenggelam.
2.Demokrasi Satu partai dan Komunisme
Marx mengembangkan pemikiran sistem demokrasi “commune structure” (struktur persekutuan). Menurut sistem demokrasi ini masyarakat tersusun atas komunitas-komunitas yang terkecil. Komunitas yang paling kecil ini mengatur urusan mereka sendiri, yang akan memilih wakil-wakil untuk unit-unit administrative yang besar misalnya distrik atau kota. Unit-unit administrative yang lebih besar ini kemudian akan memilih calon-calon administratif yang lebih besar lagi yang sering diistilahkan dengan delegasi nasional. Susunan ini sering dikenal dengan struktur “piramida” dari “demokrasi delegatif”
Demokrasi satu partai ini lazimnya dilaksanakan di negara-negara komunis seperti Rusia, China, Vietnam, dan lainnya. Kebebasan formal berdasarkan demokrasi leiberal akan menghasilkan kesenjangan kelas yang semakin lebar dalam masyarakat, dan akhirnya kapitalislah yang akan menguasasi negara.
D.Demokrasi di Indonesia
1.Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dibagi dalam empat periode:
a.Periode 1945-1959, masa demokrasi prlementer yang menonjolkan peranan parlemen serta partai-partai. Pada masa ini kelemahan demokrasi parlementer member peluang untuk dominasi partai-partai politik dan DPR.
b.Periode 1959-1965, masa Demokrasi Terpimpin yang dalam banyak aspek telah menyimpang dari konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat. Ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya peran partai politik, perkembangan pengaruh komunis, dan peran ABRI sebagai unsur sosial-politik semakin meluas.
c.Periode 1966-1998, masa demokrasi Pancasila era Orde Baru yang merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan sistem presidensial. Namun dalam perkembangannya peran presiden semakin dominan terhadap lembaga-lembaga negara yang lain. Pancasila hanya digunakan sebagai legitimasi politis penguasa saat itu.
d.Periode 1999-sekarang, masa demokrasi Pancasila era Reformasi dengan berakar pada kekuatab multi partai yang berusaha mengembalikan perimbangan kekuatan antar lembaga negara, antara eksekutif, legislative, dan yudikatif.
2.Pengertian Demokrasi menurut UUD 1945
1)Bidang Politik dan Konstitusional:
Demokrasi Indonesia berarti menegakkan kembali asas-asas negara hukum di mana kepastian hukum dirasakan oleh segenap warga negara, hak-hak asasi manusia baik dalam aspek kolektif maupun perseorangan dijamin, dan penyalahgunaan kekuasaan dapat dihindarkan secara institusional.
2)Bidang Ekonomi:
Demokrasi ekonomi sesuai asas-asas yang menjiwai ketentuan-ketentuan mengenai ekonomi berarti pada hakikatnya kehidupan yang layak bagi semua warga negara antara lain yang mencakup:
a)pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan negara,
b)koperasi,
c)pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian hukum dalam penggunaanya
d)peranan pemerintah yang bersifat pembinaan, penunjuk jalan seta pelindung.
Asas negara hukum Pancasila mengandung prinsip:
1)Pengakuan dan perlindungan hak asasi
2)Peradilan yang bebas dan tidak memihak
3)Jaminan kepastian hukum dalam semua persoalan.
Persoalan hak-hak asasi manusia dalam kehidupan kepartaian untuk tahun-tahun mendatang harus ditinjau dalam rangka keharusan kita untuk mencapai keseimbangan yang wajar di antara tiga hal:
1)adanya pemerintah yang mempunyai cukup kekuasaan dan kewibawaaan,
2)adanya kebebasan yang sebesar-besarnya,
3)perlunya untuk membina suatu “rapidly expanding economy” (pengembangan ekonomi secara cepat)
3.Struktur Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945
1.Demokrasi Indonesia Sebagaimana Dijabarkan dalam UUD 1945 hasil Amandemen2002
Demokrasi di Indonesia yang tertuang dalam UUD 1945 selain mengakui adanya kebebasan dan persamaan hak juga sekaligus mengakui perbedaan serta keanekaragaman mengingat Indonesia adalah “Bhineka Tunggal Ika”. Secara umum didalam sistem pemerintahan yang demokratis senantiasa mengandung unsur-unsur yang paling penting dan mendasar yaitu:
(1)Keterlibatan warga negara dalam pengambilan keputusan politik.
(2)Tingkat persamaan tertentu di antara warganegara.
(3)Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warganegara.
(4)Suatu sistem perwakilan.
(5)Suatu sistem pemilihan kekuasaan mayoritas.
Oleh karena itu didalam kehidupan kenegaraan yang menganut sistem demokrasi, kita akan selalu menemukan adanya Supra Struktur Politik dan Infra Struktur Politik sebagai komponen pendukung tegaknya demokrasi. Untuk negara-negara tertentu masih ditemukan lembaga-lembaga negara yang lain, misalnya Indonesia, lembaga-lembaga negara atau alat-alat perlengkapan negara adalah:
1.Majelis Permusyawaratan Rakyat
2.Dewan Perwakilan Rakyat
3.Presiden
4.Mahkamah Agung
5.Badan Pemeriksa Keuangan
Adapun infra struktur politik suatu negara terdiri atas lima komponen sebagai berikut:
1.Partai Politik
2.Golongan (yang tidak berdasarkan pemilu)
3.Golongan Penekan
4.Alat komunikasi politik
5.Tokoh-tokoh politik
2.Penjabaran Demokrasi menurut UUD 1945 dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia pasca Amandemen 2002
a)Konsep Kekuasan
Konsep kekuasaan negara menurut demokrasi dalam UUD 1945 sebagai berikut:
(1)Kekuasaan di Tangan Rakyat
(a)Pembukaan UUD alinea IV
“….. Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat…..”
(b)Pokok pikiran III Pembukaan UUD 1945
“Negara yang bekedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan”
(c)UUD 1945 pasal 1 ayat (1)
“Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik”.
(d)UUD 1945 pasal 1 ayat (2)
“kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan menurut Undang-Undang Dasar”.
(2)Pembagian Kekuasaan
(a)Kekuasaan eksekutif didelegasikan kepada Presiden (pasal 4 ayat (1) UUD 1945)
(b)Kekuasaan legislatif didelegasikan kepada Presiden dan DPR dan DPD (pasal 5 ayat 1, pasal 19 dan pasal 22 C UUD 1945)
(c)Kekuasaan yudikatif didelegasikan kepada Mahkamah Agung (pasal 24 ayat 1 UUD 1945)
(d)Kekuasaan Inspektif, atau pengawasan didelegasikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan DPR (pasal 20 ayat 1 UUD 1945)
(3)Pembatasan Kekuasaan
Pembatasan kekuasaan dapat dilihat melalui proses 5 tahunan kekuasaan dalam UUD 1945 sebagai berikut:
(1)Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 “kedaulatan di tangan rakyat…”. Kedaulatan politik rakyat dilaksanakan lewat pemilu untuk membentuk MPR dan DPR setiap lima tahun sekali.
(2)MPR memiliki kekuasaan melakukan perubahan terhadap UUD, melantik Presiden dan wakil presiden, serta melakukan impeachment terhadap presiden jika melanggar konstitusi.
(3)Pasal 20 A ayat (1) memuat “DPR memiliki funsgi pengawasan, yang berarti melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan yang dijalankan oleh Presiden dalam jangka waktu 5 tahun”.
(4)Rakyat kembali mengadakan pemilu setelah membentuk MPR dan DPR.
b)Konsep Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan menurut UUD 1945 dirinci sebagai berikut:
(1)Penjelasan UUD 1945 tentang Pokok Pikiran III yaitu “…Oleh karena itu sistem negara yang terbentuk dalam UUD 1945, harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan/perwakilan”.
(2)Putusan MPR ditetapkan dengan suara terbanyak, misalnya pasal 7B ayat (7). Hal ini dimungkinkan jika mufakat itu tidak tercapai.
c)Konsep Pengawasan
Konsep pengawasan menurut UUD 1945 ditentukan sebagai berikut:
(1)Dalam penjelasan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 disebutkan bahwa rakyat memiliki kekuasaan tertinggi namun dilaksanakan dan didistribusikan berdasarkan UUD.
(2)Berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (1) maka menurut UUD 1945 hasil amandemen, MPR hanya dipilih melalui Pemilu.
(3)Penjelasan UUD 1945 tentang kedudukan DPR disebut:”…kecuali itu anggota-anggota DPR semuanya merangkap menjadi anggota MPR. Oleh karena itu DPR senantiasa mengawasi tindakan-tindakan presiden…”
d)Konsep Partisipasi
Konsep partisipasi menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut:
(1)Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 “ Segala Warganegara bersamakan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tiada kecualinya”.
(2)Pasal 28 UUD 1945
(3)“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang”.
(4)Pasal 30 ayat (1) UUD 1945“Tiap-tiap warganegara berhak dan wajib dalam usaha pembelaan negara”.